Pria di Banyumas Ini Berbuat Tidak Pantas Terhadap Bocah Umur 5 Tahun

Pria yang berbuat tak pantas kepada balita, sedang diperiksa.
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang – Polresta Banyumas mengamankan seorang pria bernama TP (41), warga Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dia diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap bocah berusia 5 tahun bernama ANP (5) yang merupakan teman main anaknya.

Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng

Hal itu disampaikan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK.

Pengamanan terhadap TP setelah ada laporan dari pihak keluarga korban kepada polisi pada hari Sabtu 24 Februari lalu. Kami pun langsung mengamankan terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kompol Adriansyah, Selasa (27/2/24).

Bermula dari Jual Beli Tanah, Keluarga Pedagang Nasi Goreng di Banyumas Terancam Dipenjara

Ia menjelaskan kronologi perbuatan yang dilakukan TP, bermula pada hari Kamis (18/1/24)  pukul 17.00 WIB.

"Saat itu, korban sedang bermain dengan di rumah temannya. Lalu TP menuntun AP hingga masuk kamar dan melakukan perbuatan tidak sepantasnya," jelasnya.

Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Vs Gran Max di KM 58 Tol Cikampek, Polisi Bawa 13 Kantong Jenazah

Korban pulang ke rumahnya kemudian menceritakan perbuatan pria tadi kepada orangtuanya. Hingga kemudian pihak keluarga AP melaporkan TP ke polisi.

"Saat ini AP dan barang bukti telah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim.(TJ)