Kurir Sabu Ditangkap di Karanganyar dan Boyolali

Polda Jateng mengungkap kasus peredaran narkoba di Karanganyar dan Boyolali.
Sumber :
  • Dok

Viva aSemarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22) warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, diamankan petugas karena berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika pada Minggu (22/2/26) dini hari.

Gunung Pakuwojo Dieng Terbakar

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, sebelumnya tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MFF di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Ribuan Atlet Siap Unjuk Gigi di Porprov Jateng XVII/2026

"Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaketnya," ungkap Dirresnarkoba pada Minggu (22/2/2026) petang.

Dari hasil interogasi awal, MFF mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo-Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum. 

Harga Lebih Terjangkau, KDMP Bergas Kidul Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Bahan Pangan

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram," lanjutnya.

Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, MFF mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO. 

"Ia mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali," terangnya.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title