BAZNAS Kab. Semarang Sembelih 93 Kambing DAM Haji 2026

Bupati Semarang Pantau Penyembelihan Kurban DAM Haji 2026 Oleh BAZNAS
Sumber :
  • Abc

Viva Semarang – Puluhan kambing berderet di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Sabtu (30/5/2026). Hewan-hewan tersebut bukan hewan kurban Iduladha, melainkan dam haji yang dititipkan oleh para jamaah haji asal Kabupaten Semarang kepada BAZNAS Kabupaten Semarang untuk disembelih dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

DPD PDIP Jawa Tengah Potong 17 Sapi dan 20 Kambing Pada Hari Raya Idul Adha

Tahun ini menjadi momen perdana bagi BAZNAS Kabupaten Semarang mengelola penyembelihan dam haji di daerah. Sebanyak 93 ekor kambing disembelih, kemudian dagingnya didistribusikan kepada warga fakir miskin yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.

Ketua BAZNAS Kabupaten Semarang, Khadik Faisol, menjelaskan pelaksanaan dam haji di tanah air dilakukan setelah adanya kebijakan pemerintah yang memperbolehkan penyembelihan dam dilaksanakan di Indonesia.

Guyupnya Warga Villa Tembalang Semarang Rayakan Idul Adha, Potong 4 Sapi dan 7 Kambing

“Karena regulasi pemerintah bahwa penyembelihan dam haji boleh di tanah air, maka kami ikut serta dalam penyelenggaraan yang menjadi kebijakan negara ini. Kami melakukan sosialisasi kepada para jamaah dan alhamdulillah mendapat respons yang baik,” ujarnya ditemui di sela kegiatan penyembelihan kambing di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Sabtu (30/5/2026).

Respons positif dari para jamaah haji pun terlihat dari jumlah peserta yang mempercayakan pelaksanaan dam kepada BAZNAS. Tercatat sebanyak 93 jamaah menitipkan dam tamattu’ berupa kambing dengan nilai sekitar Rp2,8 juta per ekor.

Sehari Jelang Idul Adha Harga Hewan Kurban Melonjak

Khadik menjelaskan, dam yang dititipkan tersebut merupakan dam tamattu’, yakni kewajiban yang harus ditunaikan jamaah yang melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum berhaji pada musim haji yang sama. Dam tersebut bukan denda atas pelanggaran selama menjalankan ibadah haji.

“Dam yang dititipkan ke kami itu dam tamattu’, jadi memang hukumnya wajib, bukan karena pelanggaran yang mereka lakukan,” jelasnya.

Usai proses penyembelihan, daging dam haji langsung dipersiapkan untuk didistribusikan kepada masyarakat fakir miskin. Agar penyaluran berjalan tepat sasaran, BAZNAS menggandeng Dinas Sosial serta DP3AKB Kabupaten Semarang dalam pendataan dan pendistribusian penerima manfaat.

“Penyalurannya wajib kepada fakir miskin. Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dan DP3AKB. Data penerima sudah kami siapkan dan daging akan didistribusikan melalui pihak yang mengoordinasikan di masing-masing wilayah,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title