Diwarnai Ketegangan, KAI Daop 4 Semarang Kosongkan Aset Negara yang Ditempati Keluarga Pensiunan

Suasana pengosongan rumah aset negara oleh KAI di Semarang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang –PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang menertibkan dengan mengosongkan secara paksa pada 7 rumah perusahaan yang berada di Wilayah Gergaji Semarang Selatan Kota Semarang. Upaya pengosongan rumah itu untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.

Jelang Nataru, Depo KAI Semarang Perbaiki dan Siapkan 158 Unit Kereta dan Lokomotif

Upaya tersebut sempat mendapat penolakan penghuni rumah yang sudah menempati selama bertahun-tahun. Adu mulut pun terjadi. Warga juga menggembok pagar dan mengunci pintu rumah. Tapi petugas kemudian membuka paksa menggunakan alat pemotong logam. 

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan. 

Cara ke Salatiga Naik Kereta Api, Ini Stasiun Paling Dekat dan Pilihan Wisatanya

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," jelasnya. 

Adapun ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Nomor 8, 10 dan 14A Jalan Kedungjati, Rumah Perusahaan Nomor 1 dan Nomor 4 Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 84A Jalan Kariadi, dan Rumah Perusahaan Nomor 5 Jalan Gundih Semarang. Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 824 meter persegi.

Harga Spesial Khusus Pilkada, KAI Beri Diskon 10% Tiket Keberangkatan 26-28 November 2024

Franoto menambahkan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa.

Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

Halaman Selanjutnya
img_title