Masih Ada Warga Beraktivitas di Rel Kereta Api, KAI Tegas Melarang Keras

Petugas KAI sambangi warga yang beraktivitas di rel
Sumber :

Viva Semarang – Petugas kereta api masih menemukan masyarakat yang berkumpul, berolahraga, mengobrol, bermain, dan berfoto di pinggir maupun di jalur kereta api.

Pemkot Semarang Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Terbaik Se-Jateng

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang pun dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas maupun bermain di area jalur rel kereta api

 

Kelurahan Pudakpayung Semarang Masuk Tiga Besar Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional

KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Senin (23/9/24).

 

Keren, Batik Pewarna Alami Semarang Masuk 10 Besar Nasional, Mbak Ita Sebut Kunci Suksesnya

Yang terbaru, ada kejadian orang yang tersambar KA 88 Fajar Utama relasi Pasar Senen-Solo Balapan pada Minggu 22 September 2024. Peristiwa terjadi di Km 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa Kabupaten Karawang Jawa Barat. KAI sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian tersebut.

 

“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” jelas Franoto.

 

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

 

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

 

KAI menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur yang sudah double track, seperti di wilayah Daop 4 Semarang ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan.

 

Petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya.

 

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” ungkap Franoto.

 

Di wilayah Daop 4 Semarang pada tahun 2024 sampai dengan 22 September 2024 telah terjadi sebanyak 20 kejadian temperan antara kereta api dengan orang di sepanjang jalur rel kereta api, dengan jumlah korban sebanyak 20 orang dengan rincian 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan sisanya luka ringan.

 

“Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” kata Franoto.(EF)