19 Gangster Di Semarang Nyatakan Bubar, Bagaimana yang Mau Bubar? Ini Langkah Polisi

19 gangster di Semarang nyatakan bubar.
Sumber :
  • Polrestabes

Viva Semarang – Sebanyak 19 kelompok gangster di Kota Semarang menyatakan bubar setelah sebelumnya disorot karena bikin resah dan tawuran, bahkan memakan korban.

Komnas HAM Cek Ke Polda Jateng; Pastikan Transparansi Penanganan Kasus Penembakan Pelaku Tawuran

Polrestabes Semarang memfasilitasi deklarasi pembubaran kelompok gangster yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar,  di Aula Lantai 3 Mapolrestabes Semarang pada Selasa (1/10/2024) siang.

Deklarasi pembubaran gangster Kota Semarang turut dihadiri oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, tokoh agama dan tokoh masyarakat

Cegah Aksi Kenakalan Remaja, Pemkot Semarang Komitmen Membina Pelajar

Pada deklarasi pembubaran kelompok gangster, dilakukan dengan pembacaan deklarasi yang diikuti oleh seluruh anggota gangster. Kemudian mereka menyerahkan seluruh atribut kelompok mereka kepada pihak kepolisian dan menandatangani naskah deklarasi yang baru saja mereka ucapkan.

Para anggota gangster dan ketuanya tersebut berjanji tidak akan tawuran lagi dan tidak membuat resah warga masyarakat. Mereka juga meminta maaf kepada warga Kota Semarang atas dampak negatif dari perbuatan yang telah mereka lakukan.

Keluarga Pelajar SMK Negeri 4 Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Resmi Laporkan pelaku ke Polda Jateng

Kapolrestabes menyebut fenomena gangster di Kota Semarang bukan sekedar bentuk kenakalan remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat, tapi perbuatan mereka sudah mengarah ke tindakan kriminal dengan membawa sajam serta menimbulkan banyak korban. Hal ini membuat petugas harus mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah hukum.

“Mereka sudah mengarah ke tindakan kriminal membawa sajam bahkan melakukan tawuran menimbulkan kerugian nyawa luka. Hal itu adalah efek daripada fenomena gengster di Kota Semarang. Yang pasti gangster kemudian memunculkan peristiwa yang memaksa para penegak hukum untuk melakukan upaya penindakan,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title