Pengakuan Pelaku Perdagangan Anjing, Sekali Kirim Untung Rp 5 Juta Lebih
Kamis, 11 Januari 2024 - 11:02 WIB
Sumber :
- TJ Sutrisno
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit juga menjelaskan, terkait dengan legalitas dokumen yang dipergunakan oleh pelaku, secara resmi dari dinas terkait klarifikasi dokumen yang dipergunkan adalah palsu namun pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.
Atas kejadian ini, Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.