Pengakuan Pelaku Perdagangan Anjing, Sekali Kirim Untung Rp 5 Juta Lebih

Pelaku perdagangan anjing ilegal di Polrestabes Semarang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit juga menjelaskan, terkait dengan legalitas dokumen yang dipergunakan oleh pelaku,  secara resmi dari dinas terkait klarifikasi dokumen yang dipergunkan adalah palsu namun pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.

Anak-anak Panti Asuhan Yayasan DAIGI, Bisa Nyate Bareng Wali Kota Semarang

Atas kejadian ini, Para tersangka  dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.