Pengakuan Pelaku Perdagangan Anjing, Sekali Kirim Untung Rp 5 Juta Lebih

Pelaku perdagangan anjing ilegal di Polrestabes Semarang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

SemarangPolrestabes Semarang menetapkan 5 orang sebagai tersangka pelaku perdagangan anjing 226 ekor. Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Semarang mengegrebek satu truk pengangkut 226 anjing di GT Kalikangkung Kota Semarang beberapa waktu lalu. Kasus yang ditetapkan sebagai kasus penyelundupan anjing bukan hewan ternak.

Sister Province Jateng – Fujian Tingkatkan Kerjasama Berbagai Bidang

Salah satu tersangka, Donal Harianto (43) Th warga Gemolong Kabupaten Sragen mengaku dalam sekali kirim dengan jumlah 200 ekor lebih, maka ia mengeruk untung Rp 5 juta lebih.

Ia merinci, membeli dari pihak penyetor seharga Rp 250ribu per ekor dalam keadaan hidup, hasil untung bersih 25 ribu per ekor.

HUT Bhayangkara ke-78, Mbak Ita Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Jateng

"Saya ambil dari 11 titik, dengan harga 250ribu dengan hasil bersih 25rb per ekor, saya jual keadaan hidup, ya mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus atau biawak di sawah mungkin juga ada untuk dikonsumsi," kata Donal di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/1/24).

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, 5 tersangka merupakan pengepul dan yang lainnya penyerta.

Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 dengan Meriah di Balaikota Semarang, Kapolda Pamit Mau Pensiun

“Kasus ini, sesuai dengan perkara perternakan dan kesehatan hewan, yang pertama pemindahan dari satu tempat ketempat yang lain yang diduga terjangkit penyakit dan yang kedua terkait dengan penyiksaan hewan," jelasnya.

Pihak Kepolisian memastikan terkait kesehatan hewan-hewan tersebut dengan melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat, agar tidak membahayakan bagi manusia dan hewan ternak lainnya yang ada di Kota Semarang.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit juga menjelaskan, terkait dengan legalitas dokumen yang dipergunakan oleh pelaku,  secara resmi dari dinas terkait klarifikasi dokumen yang dipergunkan adalah palsu namun pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.

Atas kejadian ini, Para tersangka  dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP.