UMP Jateng Naik 6,5 Persen, UMK Kota Semarang 2025 Jadi Segini Banyaknya
Viva Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang dengan cepat menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo mengenai kenaikan Upah Minimum Kota tahun 2025. Kamis (5/12/24), Pemkot Semarang mengikuti sosialisasi Permenaker No.16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
"Berdasarkan Permenaker tersebut, nilai kenaikan UMP/UMK 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMP/UMK tahun 2024," ungkap wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jum'at (6/12/25) di kantornya.
Nilai kenaikan Upah Minimum 2025 ini mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu. Selanjutnya, Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan dilaksanakan pada Senin (9/12) dengan agenda pembahasan mengenai perhitungan upah minimum Kota Semarang Tahun 2025.
"UMK 2024 Kota Semarang ada di Rp 3.243.969. Nanti kalau disetujui setelah dirapatkan bisa naik 6,5% jadi Rp 3.454.827. Naik sekitar 200 ribuan," lanjut Mbak Ita, sapaan akrab wali kota.