Kecelakaan di Silayur Berulang, Pemkot Semarang Siapkan Tiga Opsi Ini

Wawali Kota Semarang Iswar Aminuddin cek Jalan Silayur.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Merespons sejumlah kecelakaan di Jalan Prof Hamka atau kawasan Silayur, Ngaliyan, termasuk kecelakaan yang menimpa minibus L300 yang mengangkut belasan anak TK dan truk pada Rabu (26/2) pagi, Pemkot Semarang siapkan sejumlah opsi antisipasi agar kejadian tidak terulang. 

Insiden Kembali Terjadi di Tanjakan Silayur Semarang, Kali Ini Rombongan Siswa TK

Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan, berdasar kajian Dinas Perhubungan, ada tiga opsi yang dinilai bisa menjadi solusi agar kecelakaan di tanjakan Silayur bisa diminimalisir dan tidak terulang. 

 

Semarang Kembali Gelar Tradisi Dugderan, Puncaknya Arak-Arakan Warak, Ini Rutenya

"Solusinya jangka pendek, menengah dan panjang. Salah satunya opsi jangka panjang yakni dengan melakukan pelandaian di tanjakan atau turunan Silayur. Perencanannya sudah harus dilakukan tahun ini. Nanti kami koordinasikan dengan Dishub, DPU dan stakeholder terkait, soal opsi-opsi tersebut," beber Iswar mewakili Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti, usai meninjau lokasi kecelakaan di Silayur. 

 

Agustina Siap Luncurkan Program Pilah Sampah di Tingkat RT

Membangun jalur pengaman sebelumnya juga pernah dicanangkan oleh Pemkot Semarang sebagai solusi. Namun hal tersebut dianggap kurang efisien karena hanya ditujukan bagi kendaraan dengan rem blong. Karenanya, melandaikan jalan dinilai lebih efektif untuk mengantisipasi kecelakaan.

 

Sekretaris Dinas Perhubungan, Danang Kurniawan menambahkan pihaknya sudah melakukan analisa untuk mengantisipasi kecelakaan di Silayur terulang. Senada dengan Wakil Wali Kota Iswar, opsi tersebut mencakup jangka pendek, menengah dan panjang. 

 

Jangka pendek, yakni dengan pengaturan jam operasional kendaraan berat yang melintas di kawasan Ngaliyan. Solusi ini sudah diterapkan dengan menyiapkan petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian untuk penjagaan dan patroli di jam-jam sibuk.

 

Selain itu, rambu larangan angkutan berat melintas di pagi hingga sore hari, khususnya di jam padat, juga sudah dipasang. Termasuk, melakukan sosialisasi ke perusahaan dan pabrik di kawasan Ngaliyan maupun Mijen, serta bersama kepolisian melakukan penindakan hukum terhadap truk yang melanggar 

 

"Dulu aturannya kendaraan berat dilarang melintas pada pagi dan sore, mulai jam 6.00-9.00 WIB dan 15.00-19.00 WIB. Sekarang diubah, truk boleh melintas di jam 23.00 sampai 05.00 WIB pagi," tuturnya. 

 

Solusi jangka menengah, dengan menyiapkan jalur penyelamat. Hanya saja solusi ini hanya untuk yang turunan. Sementara banyak kejadian truk tak kuat menanjang dan rentan menimbulkan kecelakaan. 

 

"Dan solusi jangka panjangnya adalah dengan melakukan pelandaian. Ini bisa menjadi solusi, baik untuk lajur yang naik maupun menurun. Analisa opsi-opsi ini sudah kami kirim ke KNKT pada November lalu untuk dilakukan kajian di lapangan," jelas Danang.(EF)