Agustina, Wali kota Semarang Segera Bebaskan Retribusi Pemanfaatan Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Wali Kota Semarang Agustina.
Sumber :

Viva Semarang – Agustina, Wali kota Semarang membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik utamanya kantor Kecamatan dan Kelurahan. Hal tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah kota atau Pemkot Semarang dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Gubernur Jateng Mulai Siapkan Lahan

Di samping itu juga sekaligus mendukung implementasi Program Prioritas 100 Hari Kerja yang ke lima yaitu Semarang Inklusif.

 

Gubernur Jateng Instruksikan Tutup Tiga Tanggul Jebol Maksimal Dua Hari

“Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan,” ungkap Agustina, Senin (10/3) di Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang.

 

Satgas Pangan Jateng Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Purworejo dan Banjarnegara

Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.

 

Halaman Selanjutnya
img_title