Agustina, Wali kota Semarang Segera Bebaskan Retribusi Pemanfaatan Kantor Kecamatan dan Kelurahan
Viva Semarang – Agustina, Wali kota Semarang membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik utamanya kantor Kecamatan dan Kelurahan. Hal tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah kota atau Pemkot Semarang dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di samping itu juga sekaligus mendukung implementasi Program Prioritas 100 Hari Kerja yang ke lima yaitu Semarang Inklusif.
“Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan,” ungkap Agustina, Senin (10/3) di Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang.
Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.