6 Perusuh Jadi Tersangka Perusakan Saat Demo May Day di Semarang
- Dok
VIVA Semarang – Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka karena terlibat dalam kerusuhan dan perusakan saat demonstrasi Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 di Jalan Pahlawan, depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.
Mereka berasal dari kelompok Anarko. Dari 14 orang yang sempat ditangkap, 6 di antaranya terbukti bersalah dan jadi tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa keenam orang tersebut melawan petugas dan merusak fasilitas umum secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan pasal 214 dan pasal 170 KUHP.
“Mereka sudah memenuhi bukti dan unsur pelanggaran hukum,” kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Ia menambahkan, setiap tersangka punya peran berbeda. Ada yang merancang agar demo berubah menjadi kerusuhan, termasuk dengan memakai pakaian hitam. Ada juga yang merusak fasilitas umum, melempar batu dan kayu ke arah petugas, dan melakukan tindakan berbahaya lainnya.
Polisi menemukan bahwa para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp bernama Anarko. Polisi akan terus menyelidiki aktivitas dan peran mereka dalam kerusuhan May Day.
“Kami juga sedang menyelidiki siapa yang menjadi otak di balik aksi kekerasan ini,” tambah Syahduddi.