Bantuan Operasional Rp25 juta per RT per Tahun di Kota Semarang Sudah Bisa Dicairkan
- Dok
Viva Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang memastikan bahwa Bantuan Operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun kini sudah bisa cair. Hal ini menyusul telah disahkannya APBD Perubahan tahun anggaran 2025. Bantuan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Semarang untuk memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat sekaligus mendukung kegiatan kemasyarakatan di tingkat paling bawah.
Agustina, Wali Kota Semarang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh RT di Kota Semarang untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mengajukan pencairan sesuai prosedur dan aturan yang telah disosialisasikan beberapa waktu lalu.
“Mulai hari ini, seluruh RT di Kota Semarang sudah bisa memproses pencairan bantuan operasional Rp25 juta per tahun. Kami berharap dana ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan kemasyarakatan, termasuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI,” ujar Agustina, Jumat (8/8).
Agustina menegaskan bahwa pencairan bantuan operasional ini dilakukan secara transparan dan tanpa potongan dalam bentuk apapun. “Saya pastikan, tidak ada potongan apapun. Dana yang cair adalah utuh Rp25 juta, sesuai yang sudah dianggarkan. Kami ingin RT memiliki keleluasaan penuh untuk mengelola dana tersebut sesuai rencana kegiatan yang telah disusun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota mengajak para pengurus RT untuk menggunakan dana bantuan secara bijak dan tepat sasaran. Selain untuk kegiatan rutin, dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai acara yang mempererat persatuan warga, seperti lomba 17 Agustus, kerja bakti lingkungan, maupun kegiatan sosial lainnya.
“Kami ingin semangat kemerdekaan ini menjadi momen kebersamaan. Dengan adanya dukungan anggaran ini, harapannya perayaan HUT RI ke-80 di Kota Semarang bisa lebih meriah, kreatif, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Agustina.
Pemkot Semarang juga memastikan proses pencairan dilakukan dengan mekanisme yang mudah, cepat, dan sesuai aturan. Pengurus RT cukup melengkapi berkas administrasi yang diperlukan dan berkoordinasi dengan kelurahan masing-masing untuk pengajuan pencairan.