Ini Daftar 4 Karaoke Bandel yang di Tutup Satpol PP Kota Semarang, Langgar Aturan di Bulan Ramadhan
- TJ Sutrisno / Satpol PP
Semarang – Sudah dikasih buka di bulan Ramadhan, sejumlah tempat karaoke dan hiburan di Kota Semarang masih saja melanggar aturan. Alhasil, tempat karaoke ditutup oleh Petugas Satpol PP Kota Semarang yang tegas menyegel sejumlah tempat hiburan tersebut.
Pada pada Jumat (29/3/24) dini hari tadi, petugas Satpol PP bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke dan tempat hiburan yang masih buka di luar jam yang sudah diatur.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.
Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.
Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar. Dalam aturan disebutkan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Begitu ada laporan masyarakat, tindakan tegas pun dilakukan karena pemilik usaha nekat melanggar aturan khusus selama bulan Ramadan.
"Total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ada laporan masyarakat, maka kita tindak lanjuti," jelas Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, Jumat (29/3/24).