Ada 36 Aduan Soal THR, Wali Kota Semarang Dorong Pengusaha Segera Bayarkan

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / dok

Disnaker Kota Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, mencari solusi dan turun langsung ke lapangan bersama. 

Menyingkap Pesona Candi Ngempon, Permata Tersembunyi di Semarang

"Kami tetap memberikan mediasi, dan melakukan koordinasi serta selalu mengimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai ketentuan oleh perusahaan. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan ke perusahaan merupakan kewenangan dari Satker pengawas provinsi," tambahnya.

Meski demikian, sebagian besar pengusaha dan owner atau pemilik perusahaan berjanji akan tetap memberikan THR meski belum ditentukan waktunya. 

Taj Yasin Menargetkan Beasiswa Santri Kuliah ke Perguruan Tinggi Terealisasi pada 2026

"Dari hasil identifikasi dan klarifikasi, hanya tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR. Ada yang beralasan mereka tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan. Ada pula karena status hubungan mitra owner dan sebagainya," ungkapnya.

Sementara untuk perusahaan lain, lanjut dia, saat ini tengah proses pemberian secara bertahap.

Susi Air Layani Penerbangan Karimunjawa Mulai 4 Juli, Tiket Mulai Rp1 Jutaan!

"Dicicil, alasan perusahaan karena kendala keuangan, ada pula karena kesepakatan dengan pekerja, namun harapan kami agar THR ini bisa dipenuhi," kata Sutrisno.

Sanksinya, lanjut Tris, mulai dari denda sekian persen dari jumlah yang ada, memberikan surat peringatan sesuai ketentuan menteri tenaga kerja. 

Halaman Selanjutnya
img_title