Pemkot Semarang Raih Prestasi 10 Kota dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Terbaik

Mendagri serahka penghargaan untuk Pemkot Semarang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / dok

Viva Semarang – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Pemerintah Kota (Pemkot) berhasil menyabet penghargaan atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan score 3,5254 dan Status Kinerja Tinggi. Prestasi tersebut berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2023. 

Atasi Gangster dan Kreak di Semarang, Joko Santoso Minta Anak Muda Lakukan Ini

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhamad Tito Karnavian menyerahkan penghargaan secara langsung kepada perwakilan dari Pemkot Semarang usai Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024). 

Seperti diketahui, peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya mengambil tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat".

Pemkot Semarang Pastikan Bebaskan Lahan Untuk Normalisasi Sungai Plumbon

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa selama 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif. Terutama dalam meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kemampuan Fiskal Daerah.

“Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya, peningkatan tersebut harapannya bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan dan kesejahterakan rakyat. Sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur," kata Tito.

Wuiiiih, Kota Semarang Sudah Kembangbiakan Sapi Wagyu Ala Jepang

Ia meminta agar daerah yang IPM-nya masih rendah dan masih tinggi angka kemiskinan, serta infrastruktur belum baik, agar melakukan evaluasi. Hal ini memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD dapat tepat sasaran, efektif, serta efisien.

Tito mengimbau daerah dengan PAD rendah agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD. Tentunya harus sesuai aturan dan tanpa melanggar hukum dan norma yang ada, serta tidak memberatkan rakyat. 

Halaman Selanjutnya
img_title