Bromo Kembali Dibuka Mulai Hari Ini
- IG btnbromotenggersemeru
Viva Semarang, Wisata – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) resmi membuka kembali kawasan wisata Gunung Bromo untuk kunjungan wisatawan mulai Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB. Keputusan ini diambil setelah operasi pemadaman kebakaran hutan yang berlangsung selama 13 hari dinyatakan berhasil sepenuhnya.
Informasi Bromo dibuka lagi tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: PG.19/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc., pada 19 Agustus 2026.
Langkah pemulihan kawasan wisata ini dilakukan pasca pemadaman terpadu yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI, Polri, pemerintah daerah, masyarakat peduli api, hingga para pelaku jasa wisata.
Setelah api padam, petugas gabungan melanjutkannya dengan proses pendinginan, penyisiran, serta pemantauan ketat di lokasi guna memastikan tidak ada sisa bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek keselamatan secara matang.
"Sejalan dengan pengumuman Menteri Kehutanan Republik Indonesia, serta berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi kawasan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan pengunjung dan petugas, maka kawasan wisata Bromo akan dibuka kembali," ujar Rudijanta dalam unggahan resmi Instagram BBTNBTS.
Pihak pengelola mengimbau seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata untuk mematuhi aturan keselamatan secara ketat:
1. Aturan Keselamatan: Dilarang keras melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membuat api unggun, membuat perapian, atau membuang puntung rokok sembarangan.
2. Keamanan Kawasan: Wisatawan diminta segera melapor kepada petugas di lapangan jika menemukan asap, bara api, atau indikasi timbulnya kebakaran.
3. Kebijakan Tiket (Refund & Reschedule): Bagi pengunjung yang memegang tiket booking pada periode penutupan, layanan pengembalian dana (refund) maupun penjadwalan ulang (reschedule) dapat diakses hingga 19 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi yang telah disediakan. (TJ)