Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Jawa Tengah Paling Kecil, Berapa?

Suasana buruh di Jateng sedang bekerja.
Sumber :
  • Antara

Viva Semarang – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Pengumuman itu disampaikan langsung oelh Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).

Setelah pengumuman tersebut, sejumlah provinsi di Indonesia juga telah mengumumkan kenaikan upah buruh UMP sebesar 2025. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan besaran upah UMP paling kecil di seluruh Indonesia.

Berikut daftar upah buruh UMP beberapa provinsi di Indonesia tahun 2025 setelah ada kenaikan 6,5 persen.

Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616.

Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193.

Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571.

Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654.

Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22.

Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070.

Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039.

Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535.

Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653.

Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119.

Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761.

Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232.

Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985.

Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95.

Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349.

Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500.

Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000.

Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700.

Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000.

Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551.

Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527.

Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731.

Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430.

Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285.

Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04.

Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194.

Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160.

Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314.

Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850.

Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500.(ant/TJ)