Jumlah Perceraian di Jateng Hingga Juli 2025 Sudah Tembus 22.468 Perkara
- Dok
Viva Semarang – Jumlah perceraian di Jawa Tengah hingga Juli 2025 mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu 22.468 perkara. Angka ini menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Tengah, Rokhanah, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Semarang, Selasa (26/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, PTA Jawa Tengah menyampaikan beberapa program prioritasnya, termasuk upaya menekan angka pernikahan anak dan memberikan jaminan hukum bagi perempuan dan anak pascaperceraian.
PTA Jawa Tengah aktif bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk lintas sektoral, untuk memberikan sosialisasi dan edukasi guna mencegah pernikahan anak. Edukasi ini menyasar berbagai tingkatan, mulai dari siswa SMP dan SMA hingga orang tua murid di tingkat SD.
"Kami juga menyasar ke organisasi-organisasi masyarakat yang lain. Itu semua programnya untuk menekan pernikahan anak," ujar Rokhanah.
Upaya ini sejalan dengan program pemerintah provinsi dan Badan Peradilan Agama (Badilag) untuk memastikan perlindungan bagi anak dan perempuan.
Selain menekan angka pernikahan anak, PTA Jawa Tengah juga berfokus pada program jaminan hukum bagi perempuan dan anak pascaperceraian. Rokhanah menjelaskan, salah satu program menarik yang bisa diadopsi berasal dari salah satu kota di Jawa Timur, yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan.
Melalui peraturan daerah, nafkah bagi mantan istri dan anak bisa langsung dipotong dari gaji mantan suami yang bekerja di perusahaan tersebut.