DJP Jateng dan Bapenda Semarang Ingatkan: Konsekuensi Berat Jika Masyarakat Abai Bayar Pajak
- TJ Sutrisno
"Target pajak Kota Semarang untuk tahun 2025 adalah Rp 3 triliun," ungkap Indriyasari.
Ia menambahkan bahwa realisasi pajak pada semester I telah mencapai 49% dari total pendapatan daerah sebesar Rp 6,5 triliun. Capaian ini menunjukkan tren positif mengingat realisasi pajak daerah pada tahun 2024 mencapai Rp 2,2 triliun.
Ia juga merinci jumlah wajib pajak di Kota Semarang pada tahun 2024 yang meliputi sektor hotel, restoran, hiburan, reklame, dan lainnya, dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi yang terbanyak dengan 642.958 wajib pajak.
Indriyasari mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam menerima informasi dan memastikan bahwa setiap pembayaran pajak masuk ke kas Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung pembangunan.
Untuk mencegah kecurangan dan meningkatkan kepatuhan, Bapenda Kota Semarang telah mengambil langkah proaktif dengan mengembangkan aplikasi pelayanan digital dan memasang alat deteksi wajib pajak.
Aspek krusial lainnya disoroti oleh Ronny Maryanto dari KP2KKN Jawa Tengah. Ronny menyoroti potensi kebocoran uang pajak akibat korupsi, baik dari sisi penerimaan maupun pemanfaatan yang tidak sesuai.
"Kejujuran petugas pajak dan pengawasan ketat dari masyarakat adalah kunci untuk meminimalisir korupsi," tegas Ronny.