DJP Jateng dan Bapenda Semarang Ingatkan: Konsekuensi Berat Jika Masyarakat Abai Bayar Pajak

FGD pajak untuk pembangunan di Semarang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan Bapenda Kota Semarang mengupas tuntas peran krusial pajak dalam membiayai roda pemerintahan dan pembangunan nasional. Kupas tuntas itu berlangsung dalam Forum Group Discussion bertajuk "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh: Benarkah Pajak untuk Pembangunan?, di Lokasi Liku Coffee Semarang, Sabtu (19/7/25).

Yahya Ponco Aprianto Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I, membuka diskusi dengan penekanan kuat pada konsekuensi mengerikan jika masyarakat abai membayar pajak.

"Bayangkan jika listrik padam, jalan rusak, fasilitas kesehatan minim, dan layanan publik terhenti. Ini adalah dampak langsung jika pajak tidak terhimpun," tegas Yahya.

Ia menggarisbawahi bahwa pajak adalah wujud gotong royong seluruh elemen masyarakat untuk pembangunan, sejalan dengan amanat Pasal 23A UUD 1945.

Yahya memaparkan postur APBN 2025 yang ambisius, dengan target Pendapatan Negara mencapai Rp 3.005,1 triliun, di mana mayoritas atau Rp 2.409,9 triliun berasal dari sektor perpajakan. Sementara itu, Belanja Negara direncanakan sebesar Rp 3.621,3 triliun yang dialokasikan untuk pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Defisit anggaran sebesar Rp 616,2 triliun akan ditutup melalui pembiayaan, terutama dari utang.

"Untuk mencapai target ini, DJP terus berupaya memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan melalui teknologi dan sinergi, serta memperkuat reformasi perpajakan," jelas Yahya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari yang menjadi pembicara kedua, menyampaikan peningkatan signifikan dalam perolehan pajak tahun ini, berkat sinergi erat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat.

"Target pajak Kota Semarang untuk tahun 2025 adalah Rp 3 triliun," ungkap Indriyasari.

Ia menambahkan bahwa realisasi pajak pada semester I telah mencapai 49% dari total pendapatan daerah sebesar Rp 6,5 triliun. Capaian ini menunjukkan tren positif mengingat realisasi pajak daerah pada tahun 2024 mencapai Rp 2,2 triliun.

Ia juga merinci jumlah wajib pajak di Kota Semarang pada tahun 2024 yang meliputi sektor hotel, restoran, hiburan, reklame, dan lainnya, dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi yang terbanyak dengan 642.958 wajib pajak.

Indriyasari mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam menerima informasi dan memastikan bahwa setiap pembayaran pajak masuk ke kas Pemerintah Kota Semarang untuk mendukung pembangunan.

Untuk mencegah kecurangan dan meningkatkan kepatuhan, Bapenda Kota Semarang telah mengambil langkah proaktif dengan mengembangkan aplikasi pelayanan digital dan memasang alat deteksi wajib pajak.

Aspek krusial lainnya disoroti oleh Ronny Maryanto dari KP2KKN Jawa Tengah. Ronny menyoroti potensi kebocoran uang pajak akibat korupsi, baik dari sisi penerimaan maupun pemanfaatan yang tidak sesuai.

"Kejujuran petugas pajak dan pengawasan ketat dari masyarakat adalah kunci untuk meminimalisir korupsi," tegas Ronny.

Ia juga menyoroti optimalisasi penerimaan pajak, khususnya pajak parkir, yang menurutnya masih belum maksimal di Kota Semarang.(TJ)