Unissula Bebastugaskan Dosennya Selama 6 bulan, Imbas dari Dugaan Kekerasan Terhadap Dokter RSI Sultan Agung
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menjatuhkan sanksi terhadap Dr. M. Dias Saktiawan berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen.
Sanksi tersebut berlaku selama 6 bulan sejak 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026.
Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan tersangkut kasus dugaan kekerasan terhadap dokter dari RSI Sultan Agung Semarang beberapa waktu lalu.
Dugaan kekerasan itu kemudian viral setelah videonya beredar di media sosial. Korban juga sudah melaporkan hal itu ke Polda Jateng.
Surat Keputusan pemberian sanksi ditandatangani langsung oleh Rektor Unissula Prof. Dr. H. Gunarto S.H, M.H.
Dalam konferensi pers di Kampus Unissula, Kamis, 18 September 2025, Dekan Fakultas Hukum Unissula, Prof. Dr. Jawade Hafidz menjelaskan, pihak kampus telah membentuk tim etik untuk menginvestigasi kasus ini.
"Dewan etik sudah melakukan klarifikasi kepada Direktur Utama RSI Sultan Agung, dr. Agus Ujianto, dr. Stefani spesialis obgyn yang mendampingi pasien, dan Saudara Muhammad Dias untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa tersebut," kata Jawade.