Polisi Tangkap Pemuda Pemerkosa Anak 13 Tahun Di Proyek Bendungan

Polres semarang Tangkap Tersangka pemerkosa anak 13 tahun
Sumber :

Semarang – Seorang gadis berusia 13 tahun asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menjadi korban perkosaan dan pelecehan oleh 5 pemuda. Tindakan biadab ini tidak hanya dilakukan satu kali, namun berungkali dengan disertai ancaman kepada korban.

Lima orang tersangka tersebut adalah HW 21 tahun, EP 30 tahun, IDA 24 tahun, SH 31 tahun, dan MW 33 tahun yang merupakan warga Kabuoaten Semarang. Para tersangka ini melakukan kejahatan secara bergiliran memperkosa korban yang sebelumnya dibuat mabuk.

Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto mengatakan kelima tersangka melakukan aksinya di tiga tempat. Pertama kawasan Bendungan Jragung, kedua di semak-semak dibelakang bangunan kosong Desa Wonorejo, dan yang terakhir di dalam kamar rumah di Desa Wonoyoso. 

" Korban pertama kenal dengan para pelaku melalui media sosial. Saat ini korban masih dalam pendampingan. Kami mendapat laporan dari masyarakat, diketahui kejadian pencabulan pada (29/8/2024) sekitar jam 3 sore,"ungkapnya.

Dijelaskan lebih oleh Kapolres, kronologi bermula tersangka HW menjemput korban dengan iming-iming diajak jalan-jalan. Setelah berhasil menjemput HW menemui EP, IDA, SH dan MW. Setelah sampai di lokasi korban dipaksa minum miras jenis Ciu oleh para tersangka. Pencabulan dimulai dari SH dengan disaksikan tersangka lainnya. Setelah SH, HW bergantian, dilanjutkan EP di bangunan kosong. 

" Pada Jumat (30/8) dini hari korban dipindahkan IDA menarik masuk korban ke kamar kosong, setelah selesai langsung ditimpa MW. Korban sempat ada perlawanan. Namun diancam para tersangka dengan menakuti akan membunuh jika membocorkan ke orang lain atau berteriak saat disetubuhi," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah mengatakan, pihaknya ikut mendampingi korban. Ia mengatakan saat ini kondisi psikis korban tidak baik-baik saja. 

" Secara fisik tidak ada luka yang serius. Namun kemarin kami ajak ngobrol masih terlihat trauma. Saat ini masih terus kita lakukan pendampingan dan korban ini anak normal tidak disabilitas," terangnya.

Dari penangkapan para tersangka Polres Semarang turut mengamankan barang bukti dari botol plastik bekas yang digunakan untuk minum miras, baju yang digunakan tersangka, hingga dua motor yang digunakan para tersangka. 

Akibat perbuatannya lima tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 81 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.