Ordal Santroni Pabrik Rambut di Kelurahan Mewek, Ketahuan CCTV dan Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian pabrik rambut dibekuk polisi Purbalingga.
Sumber :
  • DokPolda

Viva Semarang – Peristiwa pencurian terjadi di Kelurahan Mewek, Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tiga orang pelaku menyantroni pabrik rambut palsu PT Sung Chang yang ada di Kelurahan Mewek tersebut. 

Tak disadari pelaku, ternyata mereka terekam kamera CCTV perusahaan tersebut. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan meringkus ketiga pelaku yang ternyata ordal alias orang dalam perusahaan tersebut yang berstatus satpam. 

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan yaitu S (38) warga Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga, U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. 

"Dari tiga pelaku yang diamankan dua diantaranya merupakan karyawan di PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan," jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah, Rabu (7/2/2024). 

Kasus pencurian tersebut, lanjutnya, diketahui pihak perusahaan pada Senin (6/11/2023) sekitar jam 08.30 WIB. Pihak perusahaan telah kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu dengan total kerugian mencapai Rp 118 juta lebih. Dari laporan tersebut kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelakunya pada 18 Januari 2024. 

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 sepeda motor Honda Vario, 2 unit ponsel, satu roll HD Lace bahan pembuat wig, satu flashdisk rekaman CCTV dan  satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang. 

Tersangka mengaku aksi mereka sudah direncanakan. Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.