Miris, Kekerasan Anak di Kab. Semarang Tinggi, Orang Justru Terdekat Pelaku
Viva Semarang – Hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menangani 23 kasus kriminal dengan korban anak di bawah umur. Dari jumlah itu, 19 kasus sudah diputus pengadilan, dengan vonis terberat 17 tahun penjara dijatuhkan kepada seorang ayah yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Ironisnya dalam beberapa kasus, sebagian besar pelaku justru orang terdekat korban, mulai dari ayah kandung hingga pemilik pondok.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengungkapkan keprihatinan akan tingginya tindak kriminal terhadap anak - anak di Kabupaten Semarang, terlebih lagi hal ini dilakukan oleh orang yang seharusnya dapat menjadi pelindung bagi anak - anak.
" Kasus anak sebagai korban, baik kekerasan maupun seksual, relatif tinggi. Banyak pelaku justru punya kedekatan emosional maupun struktural dengan korban,” ujarnya, Rabu 20 Agustus 2025.
Kami berupaya melakukan langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai perundang - undangan. Ada beberapa hal yang dapat memberatkan pelaku kejahatan terhadap anak seperti pelaku merupakan orang tua atau orang yang seharusnya dapat menjaga anak tersebut namun nustru menjadi pelaku kejahatan.
" Salah satu kasus yang memberatkan ada seorang Ayah Kandung yang tega menyetubuhi anak sekaligus istrinya. Kemarin sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, 17 tahun penjara. Ini jadi vonis tertinggi untuk kasus anak tahun ini,"terangnya.
Sementara itu Kejari juga mengungkapkan ada beberapa kasus lainnya yang dilakukan oleh orang terdekat, seperti pimpinan/pemilik pondok yang justru menjadi pelaku pencabulan terhadap anak didiknya.
“ Ini di Kavupaten semarang ada 2 yang menjadi sorotan yakni di Banyubiru dan Susukan. Pelaku justru datang dari kalangan pendidik yang seharusnya melindungi, bukan mencederai. Karena itu kami tuntut hukuman maksimal,” tegas Ismail.
Mengacu UU Perlindungan Anak, pelaku yang memiliki hubungan kekerabatan atau pengasuhan akan dijatuhi hukuman sepertiga lebih berat.
Selain penegakan hukum, Kejari juga melakukan pendampingan psikologis dan rohani untuk korban, serta pencegahan melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Edukasi ini menekankan kewaspadaan anak dalam penggunaan media sosial.
“ Banyak kasus bermula dari perkenalan di medsos. Kami imbau anak-anak lebih hati-hati berinteraksi dengan orang asing,” pungkas Ismail Fahmi.