Polisi Tangkap Pelaku Pembuat dan Pembawa Bom Molotov di Temanggung
- Dok
Viva Semarang – Polda Jawa Tengah menangkap pelaku kerusihan saat unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung beberapa waktu lalu.
Polisi mengamankan tiga tersangka, di mana dua di antaranya merupakan pembuat dan pembawa bom molotov.
Awalnya, petugas menemukan dua bom molotov di dalam tas punggung milik tersangka AHM (18), warga Temanggung, yang diamankan saat kerusuhan.
"Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan," ungkap Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Temanggung. MASD berperan membuat molotov setelah belajar dari kanal YouTube, dibantu oleh AIP yang turut merakit dan membeli bahan bakar.
Ketiga tersangka di Temanggung dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Komandan Detasemen (Kaden) Gegana Sat Brimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan bahwa bom molotov sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan ledakan dan kebakaran yang sulit dikendalikan, membahayakan tidak hanya petugas tetapi juga pelaku itu.