Tragedi Kelam di Tanah Semarang, Bayi Dibuang Ibunya di Semak-Semak Sampai Meninggal

Gambar ilustrasi pelaku pembuangan bayi.
Sumber :
  • Istimewa

Hingga tibalah hari Minggu yang nahas, 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Di tengah kepanikan melahirkan seorang diri, naluri seorang ibu seolah sirna ditelan ketakutan. Bayi yang baru saja menghirup udara dunia, langsung dibungkam mulutnya dengan telapak tangan.

"Setelah bayinya terdiam, tersangka membungkusnya dengan plastik lurik. Sedangkan ari-arinya dibungkus plastik merah. Keduanya kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor dan pergi untuk membuangnya. Saat itu bayinya masih bergerak. Kemungkinan mati lemas karena kantong plastik diikat oleh tersangka," ungkap Kapolres dengan nada penuh keprihatinan.

Kini, P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak siap menjeratnya.(TJ)