Penjual Konten Pornografi Deepfake Ditangkap di Jombang, Ganti Wajah Pemeran dengan Foto Orang Lain
- Dok Polres Kendal
Viva Semarang – Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi deepfake untuk pembuatan dan penjualan konten pornografi. Seorang pria berinisial ABH (46) asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap atas perannya dalam memanipulasi wajah pemeran video dewasa secara digital.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Polres Kendal pada awal Juni 2025. Petugas menemukan akun yang menawarkan jasa editing video dewasa dengan mengganti wajah pemeran asli sesuai permintaan pelanggan.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan jasanya melalui forum internet, lalu mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya. Pemesan hanya perlu mengirimkan foto wajah dan sejumlah uang sesuai durasi video. Pelaku kemudian mengedit video dewasa yang diambil dari situs dewasa dengan menggabungkan wajah yang dikirimkan pemesan.
"Pemesan cukup mengirimkan foto wajah dan sejumlah uang sesuai durasi video, selanjutnya pelaku akan mengedit video dewasa yang di ambil dari situs dewasa dan menggabungkannya dengan wajah yang dikirim,” jelas AKBP Hendry dalam keterangannya pada Kamis, (4/6/2025) pagi di Mapolres Kendal.
Saat penangkapan di rumahnya di Kecamatan Jombang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, dan peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk membuat video deepfake. Barang bukti tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik untuk penyidikan lebih lanjut.
ABH akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.