Polisi Ringkus Pemalak Sopir Truk Bersenjata Tajam di Semarang
Senin, 2 Juni 2025 - 09:35 WIB
Sumber :
- Polda Jateng
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm.
Atas tindakan kriminalnya, Davit Johan Prakoso dijerat pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Polisi juga memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian premanisme ini.
Kompol Agung menegaskan, insiden kekerasan ini adalah ancaman nyata bagi ketertiban masyarakat.
"Kami perintahkan masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme!" tegasnya.(TJ)