Cek Sebelum Santap Nikmatnya Kuliner Kepiting, Haram Nggak Sih?

Ilustrasi kuliner olahan kepiting.
Sumber :
  • Instagram @malibuseafiodbwi dan @liaseptian

Viva Semarang, Kuliner Kepiting merupakan hewan laut yang bisa hidup di air dan kuat hidup di darat. Meski rasanya nikmat, tapi sebagian orang ada yang sempat meragukan kehalalannya. Karena hewan ini dinilai hidup di dua alam. 

Sebagai bahan makanan laut, kepiting sangat lezat diolah dengan bumbu ala seafood. Ada yang dimasak bumbu asam manis, ada yang digoreng, ada yang direbus bumbu bawang, hingga ada yang dibuat sop.

Begitu lezatnya, maka tak heran jika kuliner kepiting harganya cukup mahal di restoran. Apalagi kepiting jenis tertentu seperti kepiting lemburi maupun kepiting jantan besar.

Terkait halal haram menyantap kepiting tadi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan jawaban. 

Melansir Antara yang mengutip laman resmi MUI, bahwa MUI bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan jawaban terkait halal haram menyantap kepiting.

LPPOM MUI merujuk pada penelitian dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Dr. Sulistiono, dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau sebagai referensi dan rujukan.

Dari rujukan itu, maka Komisi Fatwa MUI berpendapat, kepiting yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak ada yang hidup di dua alam.