Hakim Agung Hamdi Pelestari Lingkungan, Raih Gelar Guru Besar di Unissula Semarang
- Dok
Viva Semarang – Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr Hamdi SH MH mendapat gelar guru besar kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Pengukuhan dipimpin oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH di gedung auditorium kampus Unissula (8/5/2024).
Dalam orasi ilmiahnya Prof Hamdi menyampaikan judul permohonan penyegeraan melalui tuntutan provisionil sebagai solusi hijau dalam pemulihan lahan gambut yang rusak akibat pembakaran.
Ia menekankan dua hal penting bahwa upaya penegakan hukum lingkungan hidup melalui sarana perdata agar pelaksanaannya sejalan dengan tujuan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Faktor pertama, mengenai tuntutan pemulihan lahan yang rusak akibat pembakaran harus diajukan dalam tuntutan Provisionil dan diputuskan dalam putusan provisionil. Putusan provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Sehingga dalam amar putusan akhir pada tuntutan pokok perkara, hakim cukup menyatakan mengabulkan pembayaran sejumlah biaya tertentu yang dilaksanakan secara serta-merta.
Faktor kedua, yakni ketersediaan anggaran pemulihan lahan yang rusak. Penyegeraan pemulihan lahan gambut yang rusak sebagai akibat pembakaran tersebut menjadi lebih utama dan penting untuk segera dilakukan.
Pentingnya penyelesaian permasalahan hukum terkait lahan gambut tidak hanya untuk pemulihan ekosistem, namun juga sebagai preseden penegakan hukum lingkungan hidup. Penanganan yang tepat dan cepat sangat diperlukan sehingga kerugian lingkungan dapat diminimalkan.