Duda Muda dari Magelang Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur 5 Kali di Berbagai Lokasi

Pelaku saat berada di Mapolres Temanggung.
Sumber :
  • Dok Bidhumas Polda Jateng.

Temanggung – Sungguh tak pantas ditiru kelakuan duda muda asal Magelang Jawa Tengah ini. Pria bernama ST (30 th) tersebut menyetubuhi perempuan yang masih di bawah umur. Tak hanya sekali, tapi sudah sampai lima kali dan dilakukan di beberapa tempat.

15 Ribu Anak Terjaring Patroli Lalu Lintas di Jawa Tengah, Orangtuanya Gimana Nih?

Kini ST sudah diamankan oleh petugas Unit PPA Polres Temanggung, Jateng, setelah sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo mengatakan, tersangka berstatus duda sedangkan korban masih berusia dibawah umur. Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa pelaku dan korban menjalin asmara atau berpacaran dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Yuk Wisata ke Embung Kledung, Keindahannya Bagai Fujiyama van Java

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2022, yang mana pada saat itu korban masih berusia 17 Tahun 10 Bulan. Perbuatan dilakukan sebanyak 5 kali di berbagai lokasi,“ kata AKP Budi, Jumat (24/11/23).

Ia menambahkan, kejadian pertama kali dilakukan di sebuah hotel di daerah Pringsurat Temanggung. Sebelum menyetubuhi korban, ST merayu korban dengan mengatakan bahwa korban cantik dan mengatakan bahwa terlapor menyesal baru mengenal korban. Selanjutnya ST menyetubuhi korban.

Viral Foto Kepala Desa di Temanggung Ramai-ramai Dukung Prabowo-Gibran

"ST berjanji akan menikahi korban, selain itu korban sering diberi uang," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(TJ).