Dok! Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Ketua KPU Karena Terbukti Asusila
- TJ Sutrisno
Viva Semarang –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Melansir Viva, DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," begitu bunyi putusan seperti dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy menegaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden secepatnya, paling lambat tujuh hari setelah putusan tersebut.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," demikian Heddy membacakan putusan DKPP.
Sebelumnya, perkara ini diadukan oleh wanita bernama CAT, melalui kuasa hukum Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan.