Ganjar Terkejut, Ketua KPU Divonis Lakukan Pelanggaran Karena Terima Pendaftaran Gibran

Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang

Diberhentikan dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah Saya Dibebaskan Dari Tugas Berat KPU

"Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?" tegas Ganjar. 

Begitu Ganjar Pranowo menanggapi vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hal itu karena Hasyim dkk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu. 

Dok! Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Ketua KPU Karena Terbukti Asusila

DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. 

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. 

Pj Gubernur Jateng Dukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). 

Menanggapi hal itu, calon presiden Ganjar Pranowo mengaku terkejut dengan keputusan DKPP. Meski belum mengetahui hukuman apa yang akan diberikan, namun menurut Ganjar vonis dari DKPP tersebut bisa menjadi pembelajaran. 

Halaman Selanjutnya
img_title