Profesor Unissula Sampaikan Potensi Konflik Tanah Ulayat di IKN
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH mengukuhkan Dr Ir Firmanto Laksana SH MM MH sebagai guru besar kehormatan Fakultas Hukum Unissula. Acara dilaksanakan di Auditorium kampus Unissula pada Jumat (5/7/2024).
Firmanto Laksana merupakan Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Periode 2020-2025.
Dalam orasi ilmiahnya Prof Firmanto menyampaikan pidato berjudul optimalisasi pencegahan konflik tanah ulayat di ibu kota negara (IKN) Nusantara dalam perspektif hukum.
Menurutnya pembangunan IKN Nusantara berpotensi menimbulkan konflik terkait tanah ulayat, yang dapat menghambat proses pembangunan. Potensi konflik ini antara lain disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tumpang tindih penguasaan tanah, kurangnya pengakuan hak adat, ketidaksesuaian kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta proses pengadaan tanah yang tidak transparan serta ganti rugi yang tidak layak.
Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Untuk menyelesaikan konflik tanah ulayat di IKN Prof Firman memberikan empat gagasan yang sangat penting.
Pertama pendekatan pentahelix, yaitu pendekatan yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan media. Pendekatan itu menjadi landasan utama dalam menciptakan solusi yang komprehensif.
Kedua, penataan regulasi dan perlindungan tanah ulayat. Pemerintah perlu memperkuat regulasi yang mengakui dan melindungi hak-hak tanah ulayat dengan membuat peraturan khusus yang hanya dibuat untuk wilayah IKN melalui sebuah Keputusan Presiden dan dilaksanakan dengan peraturan Otorita IKN.