Kereta Api Joglosemarkerto Sambar Pengendara Motor di Perlintasan KA Alastua Semarang

Kondisi sepeda motor yang tersambar KA Joglosemarkerto
Sumber :

 

Cara Murah Liburan ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Cuma 8 Ribu dari Jogja, 16 Ribu dari Purworejo

Franoto mengingatkan lagi, masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati. 

 

Sudah 100 Ribu Pemudik Tiba di Semarang Gunakan Kereta Api Pada Arus Mudik Lebaran 2025

"Baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat lalu baru melintas," imbaunya.

 

Jumlah Kedatangan Penumpang di Stasiun Daop 4 Semarang Meningkat

Ia menegaskan, kepada masyarakat pengguna jalan, sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang.(EF)