Kereta Api Joglosemarkerto Sambar Pengendara Motor di Perlintasan KA Alastua Semarang

Kondisi sepeda motor yang tersambar KA Joglosemarkerto
Sumber :

 

Kereta Api Angkut 82 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang HUT ke-80 RI dari Wilayah Daop 4 Semarang

Franoto mengingatkan lagi, masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati. 

 

Naik KA Prameks dari Kutoarjo Purworejo ke Malioboro, Ongkos 8 Ribu Seenak Ini

"Baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat lalu baru melintas," imbaunya.

 

Sambut Long Weekend HUT ke-80 RI, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 123 Ribu Lebih Tiket

Ia menegaskan, kepada masyarakat pengguna jalan, sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang.(EF)