Kereta Api Joglosemarkerto Sambar Pengendara Motor di Perlintasan KA Alastua Semarang

Kondisi sepeda motor yang tersambar KA Joglosemarkerto
Sumber :

 

KAI Daop 4 Semarang Layani 245 Ribu Penumpang Selama Masa libur Panjang Waisak

Franoto mengingatkan lagi, masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati. 

 

Lagi, Truk Kecelakaan di Jalur Kalijambe Purworejo-Magelang

"Baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat lalu baru melintas," imbaunya.

 

3 Hari Libur Panjang Waisak, 147 Ribu Penumpang Kereta Api Naik dan Turun di Daop 4 Semarang

Ia menegaskan, kepada masyarakat pengguna jalan, sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang.(EF)