Kereta Api Joglosemarkerto Sambar Pengendara Motor di Perlintasan KA Alastua Semarang

Kondisi sepeda motor yang tersambar KA Joglosemarkerto
Sumber :

 

Truk Diduga Rem Blong, Tabrak Dua Motor di Jalan Lingkar Salatiga

Franoto mengingatkan lagi, masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati. 

 

KAI Daop 4 Berangkatkan 538.135 Penumpang pada September, Naik Sekitar 1,4 Persen Dibanding Agustus

"Baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat lalu baru melintas," imbaunya.

 

KA Matarmaja Tinggalkan Kursi Tegak, Kini Pakai Kursi Kereta New Generation

Ia menegaskan, kepada masyarakat pengguna jalan, sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang.(EF)