Polda Jateng Gandeng Bawaslu Hingga KPK Selidiki Kasus Dana Aspirasi Desa di Sejumlah Kabupaten
- Polda Jateng
Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah memastikan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng yang dilaporkan terjadi di sejumlah desa di tiga kabupaten, yaitu Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten, tetap berlanjut.
Dalam penyelidikan kasus ini Polda Jateng menggandeng beberapa pihak terkait seperti dari KPK, Bareskrim, Bawaslu Jateng, Kejaksaan Tinggi, dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
"Kami baru saja melakukan koordinasi dengan hasil kesepakatan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan keuangan provinsi Jawa Tengah di tingkat desa tahun anggaran tahun 2020-2022," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Selasa (5/12/2023).
Kombes Dwi mengatakan, sampai awal Desember ini telah memanggil dua saksi tambahan yang diperiksa terkait kasus ini " Iya kemarin kan 13 orang, jadi sampai sekarang yang sudah diperiksa 15 orang," ungkapnya.
Terkait pemeriksaan kepala desa (kades), ia menyebut, sudah ada kades yang dimintai keterangan. Mereka sudah menyampaikan hal-hal yang menjadi pengetahuan mereka dalam kasus ini.
"Ya kades berasal di antara ketiga daerah tersebut," jelas Kombes Dwi.
Bantuan keuangan yang ditelusuri polisi ini bernilai ratusan miliar di tiga daerah. Menurut keterangan, seluruh bantuan keuangan Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp1 triliun untuk 5.376 titik di Jateng. Pada tahun tersebut, Wonogiri mendapatkan jatah Rp 30 miliar untuk untuk 228 titik, Karanganyar Rp 36 miliar untuk 188 titik dan Klaten 65 miliar untuk titik 306 titik.
Tahun berikutnya 2021 total bantuan Rp 2 triliun 7.809 titik. Wonogiri dapat kucuran Rp 47 miliar untuk 441 titik di 251 desa, Karanganyar Rp43 miliar untuk 271 titik di 162 desa dan Klaten Rp79 miliar untuk 440 titik di 391 desa.
Kemudian di tahun 2022 total Rp 1,7 triliun untuk 12.726 titik se Jateng, Wonogiri dapat Rp 43 miliar untuk 441 titik, Karanganyar Rp 82 miliar untuk 555 titik dan Klaten Rp 82 miliar.
"Untuk nilai kerugian belum tahu, masih tahap penyelidikan butuh pendalaman data-data," katanya.
Ia pun menampik pemeriksaan kasus ini berkaitan dengan politik. Ia kembali menegaskan kasus ini murni dari aduan masyarakat atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
"Tidak sama sekali berkaitan dengan politik. Kami undang bawaslu untuk transparansi penegakan hukum supaya bawaslu bisa meneliti pelanggaran pemilu. Jadi pengungkapan kasus ini tak berkaitan dengan pemilu," tegasnya.
Sementara, Kepala bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto, belum melihat adanya indikasi pelanggaran terkait Pemilu dalam kasus tersebut.
"Beberapa daerah belum ada laporan pelanggaran pemilu terkait dengan kasus itu," jelasnya.
Perwakilan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Anton, menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan atas laporan terkait bantuan keuangan tersebut.
"Setiap pemeriksaan pasti ada catatan, Kami audit nanti hasilnya kita koordinasikan ke Ditreskrimsus," katanya.(TJ).