Pengamat Kritik Ada Calon Bupati di Pilkada Diduga Pernah Tersandung Masalah Hukum

Ilustrasi calon peserta Pilkada.
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang – Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menyoroti terkait dengan adanya calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang pernah atau sedang terlibat kasus hingga dipanggil KPK dan Kejaksaan. 

Viral Postingan Politik Identitas SARA di Medsos, Pengamat: Ada yang Coba Adu Domba Masyarakat

Dedi menilai jika calon kepala daerah yang tersandung hukum, seharusnya sudah tidak layak mengikuti kontestasi politik, termasuk pada Pilkada 2024.

"Semestinya mereka tidak layak dari sisi kapasitas maupun administrasi kontestasi, tetapi hukum di negara ini dirasakan lemah terkait sanksinya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu 18 September 2024.

Tim Hukum Perkasa Sebut Ada Laporan Oknum Polisi Tidak Netral di Demak

Dedy juga berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat Peraturan KPU yang mensyaratkan kandidat tidak terlibat dalam dakwaan kriminal apapun.

"Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi," katanya.

Jelang Pemungutan Suara Pilkada, DPD PDIP Jateng Bentuk Satgas Anti Moneypolitics

Menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah. 

Halaman Selanjutnya
img_title