Pengamat Kritik Ada Calon Bupati di Pilkada Diduga Pernah Tersandung Masalah Hukum

Ilustrasi calon peserta Pilkada.
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang – Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menyoroti terkait dengan adanya calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang pernah atau sedang terlibat kasus hingga dipanggil KPK dan Kejaksaan. 

MURI Catat Rekor Videotron di Stadion Supersoccer Arena Kudus Sebagai yang Terpanjang Se-Indonesia

Dedi menilai jika calon kepala daerah yang tersandung hukum, seharusnya sudah tidak layak mengikuti kontestasi politik, termasuk pada Pilkada 2024.

"Semestinya mereka tidak layak dari sisi kapasitas maupun administrasi kontestasi, tetapi hukum di negara ini dirasakan lemah terkait sanksinya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu 18 September 2024.

Nana Sudjana Raih Penghargaan Satria Leadership Award

Dedy juga berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat Peraturan KPU yang mensyaratkan kandidat tidak terlibat dalam dakwaan kriminal apapun.

"Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi," katanya.

Puan Pamer PDIP Menangkan 19 Pilkada di Jateng, Masih Kandang Banteng?

Menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah. 

Halaman Selanjutnya
img_title