Pengamat Kritik Ada Calon Bupati di Pilkada Diduga Pernah Tersandung Masalah Hukum

Ilustrasi calon peserta Pilkada.
Sumber :
  • Istimewa

"Selemahnya upaya, perlu menuntut KPU memasang identitas kandidat di tiap TPS, termasuk menjelaskan kasus hukum yang sedang atau pernah dialami kandidat, ini akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan," ujarnya.

KPU Jateng Pastikan Paslon Andika-Hendi dan Luthfi-Taj Yasin Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Sementara, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai bahwa secara sosiologis, orang yang pernah atau sedang berkasus tidak layak menjadi pejabat publik, bahkan dalam aturannya memiliki jeda 5 tahun untuk kembali mendaftarkan diri.

"Ada waktu jedanya, dia boleh mencalonkan setelah melewati masa 5 tahun setelah bebas sesuai putusan MK No 56/PUU-XVII/2019," kata Fickar.

DPP PKB Minta KPU Kendal Tak Persulit Administrasi Pencalonan Dico Ganinduto

MK memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht. Demikian inti Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).   

Namun, lanjut Fickar, secara sosiologis tidak pantas lagi untuk jadi pejabat.

Sekda Jateng Ajak DPRD Cilacap dan Wonogiri Cegah Korupsi

Sebagai informasi diduga ada peserta Pilkada serentak 2024 yang pernah menghadapi masalah hukum. Antara di Pilkada Pemalang dan Kudus, ada peserta yang diduga pernah menghadapi masalah hukum. 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Kudus mempersilakan masyarakat Kabupaten Kudus untuk menilai serta memberikan respon tertulis terhadap dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang siap bertarung di Pilkada Kudus 2024. Tanggapan masyarakat terhadap bisa dilakukan secara online maupun offline.(TJ)