Pengamat Kritik Ada Calon Bupati di Pilkada Diduga Pernah Tersandung Masalah Hukum

Ilustrasi calon peserta Pilkada.
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang – Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menyoroti terkait dengan adanya calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang pernah atau sedang terlibat kasus hingga dipanggil KPK dan Kejaksaan. 

Honor KPPS Pilkada 2024 Turun Banyak Dibanding Pemilu, Yakin Mau Daftar?

Dedi menilai jika calon kepala daerah yang tersandung hukum, seharusnya sudah tidak layak mengikuti kontestasi politik, termasuk pada Pilkada 2024.

"Semestinya mereka tidak layak dari sisi kapasitas maupun administrasi kontestasi, tetapi hukum di negara ini dirasakan lemah terkait sanksinya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu 18 September 2024.

ASN Pemkot Semarang Deklarasi dan Ikrar Netralitas Jelang Pilkada

Dedy juga berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat Peraturan KPU yang mensyaratkan kandidat tidak terlibat dalam dakwaan kriminal apapun.

"Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi," katanya.

Anggota KPU Komentari Penolakan Berkas Dico-Ali di Kendal, Pengamat: Pendapat Pribadi Atau Lembaga?

Menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah. 

"Selemahnya upaya, perlu menuntut KPU memasang identitas kandidat di tiap TPS, termasuk menjelaskan kasus hukum yang sedang atau pernah dialami kandidat, ini akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan," ujarnya.

Sementara, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai bahwa secara sosiologis, orang yang pernah atau sedang berkasus tidak layak menjadi pejabat publik, bahkan dalam aturannya memiliki jeda 5 tahun untuk kembali mendaftarkan diri.

"Ada waktu jedanya, dia boleh mencalonkan setelah melewati masa 5 tahun setelah bebas sesuai putusan MK No 56/PUU-XVII/2019," kata Fickar.

MK memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht. Demikian inti Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).   

Namun, lanjut Fickar, secara sosiologis tidak pantas lagi untuk jadi pejabat.

Sebagai informasi diduga ada peserta Pilkada serentak 2024 yang pernah menghadapi masalah hukum. Antara di Pilkada Pemalang dan Kudus, ada peserta yang diduga pernah menghadapi masalah hukum. 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Kudus mempersilakan masyarakat Kabupaten Kudus untuk menilai serta memberikan respon tertulis terhadap dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang siap bertarung di Pilkada Kudus 2024. Tanggapan masyarakat terhadap bisa dilakukan secara online maupun offline.(TJ)