Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Kudus, Pihak Terdakwa Minta Dibebaskan
- Dok
Viva Semarang –Dari sidang kasus dana KONI Kudus, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut minta dibebaskan dari segala dakwaan.
Hal itu disampaikan dalam pledoi yang dibacakan dalam di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/9/24).
Penasehat hukum terdakwa, Aksin SH dari Aksin Law and Partners mengatakan, hal itu karena sesuai fakta di persidangan, tidak ada petunjuk atau pun kesaksian bahwa Imam selalu ketua KONI Kudus memakai uang KONI untuk kepentingan pribadi.
"Dan kami dari penasehat hukum juga minta Kejagung RI, Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kudus unthk mengungkap tuntas perkara ini, supaya akar persoalan menjadi terang dan jelas, karena per detik ini hanya Imam selaku ketua yang di proses hukum. Ini sangat tidak adil dan sangat tidak manusiawi," Kata Aksin di Semarang, Rabu (18/9/24).
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh atas dasar pesanan tapi harus berdasar rasa keadilan.
"Inilah yang akan kami perjuangkan sampai langit runtuh, bahwa keadilan harus ada dan tegak," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut yang diduga merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.(TJ)