Unissula Kukuhkan Guru Besar Prof Dr Bambang Tri Bawono SH MH, Orasi Soal Pencegahan Korupsi
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengukuhkan Prof Dr Bambang Tri Bawono SH MH sebagai guru besar. Pengukuhan berlangsung di Auditorium Unissula, Sabtu (18/1/24) yang dipimpin oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain ketua pembina YBWSA, Drs Azhar Combo. Guru besar dari Hankuk University Korea Selatan, Prof Im Youngho. Kepala LLDikti Wilayah VI Jateng, Dr Bhimo Widyo Andoko SH MH. Dosen Universitas Jayabaya,Dr Rr Dijan Widijowati SH MH.
Hadir pula pimpinan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Kantor Imigrasi Semarang, Ikatan Notaris Indonesia, Peradi, Ikadin Jateng dan lainnya.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul Activity on Glasses; Sistem Pencegahan TindakPidana Korupsi, Prof Bambang menegaskan bahwa korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena memiliki daya rusak pada ekonomi, politik, pemerintahan dan hukum.
Menurutnya, praktik korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri, orang lain, kelompok atau golongan.
Banyak hal dilakukan untuk memberantas korupsi termasuk dengan memberlakukan UU No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 20 Th 2001.
Data dari Indonesia Corruption Watch kasus korupsi periode 2019-2023 justru meningkat kasus korupsi dan tersangka korupsi semakin meningkat.