KA Harina Sambar Sepeda Motor di Perlintasan Rel Terjaga Semarang
Kamis, 13 Februari 2025 - 20:55 WIB
Sumber :
Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang segera berkoordinasi dan menghubungi kepolisian setempat, dan saat ini korban telah ditangani oleh bagian Laka Lantas Polrestabes Semarang.
"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," ungkap Franoto.
Baca Juga :
Camry Vs Kijang di Tawangmangu, 1 Orang Tewas
KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga. Sebelum melintas, pastikan untuk melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas.(EF)