Pro Kontra Asas Dominus Litis, Ini Kata Para Akademisi Hukum Dalam Seminar di PKMU Unnes Semarang

Akademisi hukum Unnes Bagus Hendradi Kusuma.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – UKM Debat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang mengadakan seminar hukum dengan tema Pro Kontra Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia. Acara digelar di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa PKMU Universitas Negeri Semarang, Kamis (17/2).

UNNES Jadi Perguruan Tinggi di Posisi 601+ Pemeringkatan Dunia

Dengan adanya forum debat yang dihadiri oleh narasumber dari akademisi, pengamat hukum dan aktivis mahasiswa, diharapkan dapat melahirkan kesadaran untuk para peserta yang hadir dan dapat mengawal revisi mengenai RKUHAP dan RUU Kejaksaan yang adil dan mementingan kepentingan masyarakat.

Hadir sebagai pembicara adalah Dosen Fakultas Hukum Unnes, Bagus Hendradi Kusuma, serta pembicara lainnya yaitu Dede Indraswara, dan M. Faizal Hamdi.

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti: Guru ASN Akan Ditugaskan ke Sekolah Swasta yang Kekurangan Guru

Adanya pro kontra para ahli hingga mahasiswa khususnya bidang hukum mengenai asas dominus litis dalam perubahan KUHAP menjadi dasar dari kegiatan ini untuk membedah perlu tidaknya perubahan KUHP.

Pembicara Bagus Hendradi Kusuma dengan tegas mengkritik bahwa asas Dominus Litis dapat memungkinkannya malice prosecution atau bahkan abuse prosecution. 

Menteri Dikdasmen Bertekad Tingkatan Mutu Pendidikan, Rektor UNNES: Kami Dukung Sepenuhnya

"Hal ini sangat berbahaya apabila terjadi kekuasaan yang mutlak dan semena-mena," kata Bagus.

Menurutnya, adanya hakim pengawas sangat dibutuhkan agar jalannya suatu perkara bisa benar-benar diawasi dan berjalan adil dan fair.

Halaman Selanjutnya
img_title