Pro Kontra Asas Dominus Litis, Ini Kata Para Akademisi Hukum Dalam Seminar di PKMU Unnes Semarang

Akademisi hukum Unnes Bagus Hendradi Kusuma.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Sementara itu, Dede Indraswar selaku pengamat hukum menyatakan Asas Dominus Litis sangatlah mungkin disalahgunakan. 

Irwan Hidayat Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UNNES, Sukses Dorong Inovasi Industri Herbal

"Terdapat kemungkinan kejaksaan menghentikan proses hukum demi kepentingan tertentu," ungkap Dede.

Dia menjelaskan hal ini perlu dilakukan upaya evaluasi lebih komprehensif dalam revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan.

Khong Guan Group Luncurkan Program Sejuta Bola Superco Untuk Indonesia

Sementara itu, M. Faizal Hamdi berpendapat bahwa Asas Dominus Litis dalam kejaksaan berpotensi menimbulkan super body dan abuse of power dalam berjalanan tugas kejaksaan serta konflik yang terjadi antara aparat penegak hukum. 

"Hal ini perlu diawasi dengan teliti mengenai mekanisme check and balance dalam suatu sistem peradilan pidana," jelasnya.(TJ)

UNNES dan BTN Kembangkan Bersama SDM di Era Digital, Mahasiswa Bisa Magang