Pro Kontra Asas Dominus Litis, Ini Kata Para Akademisi Hukum Dalam Seminar di PKMU Unnes Semarang

Akademisi hukum Unnes Bagus Hendradi Kusuma.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – UKM Debat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang mengadakan seminar hukum dengan tema Pro Kontra Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia. Acara digelar di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa PKMU Universitas Negeri Semarang, Kamis (17/2).

UNNES Semarang Kukuhkan 6 Guru Besar Baru

Dengan adanya forum debat yang dihadiri oleh narasumber dari akademisi, pengamat hukum dan aktivis mahasiswa, diharapkan dapat melahirkan kesadaran untuk para peserta yang hadir dan dapat mengawal revisi mengenai RKUHAP dan RUU Kejaksaan yang adil dan mementingan kepentingan masyarakat.

Hadir sebagai pembicara adalah Dosen Fakultas Hukum Unnes, Bagus Hendradi Kusuma, serta pembicara lainnya yaitu Dede Indraswara, dan M. Faizal Hamdi.

UNNES Jadi Perguruan Tinggi di Posisi 601+ Pemeringkatan Dunia

Adanya pro kontra para ahli hingga mahasiswa khususnya bidang hukum mengenai asas dominus litis dalam perubahan KUHAP menjadi dasar dari kegiatan ini untuk membedah perlu tidaknya perubahan KUHP.

Pembicara Bagus Hendradi Kusuma dengan tegas mengkritik bahwa asas Dominus Litis dapat memungkinkannya malice prosecution atau bahkan abuse prosecution. 

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti: Guru ASN Akan Ditugaskan ke Sekolah Swasta yang Kekurangan Guru

"Hal ini sangat berbahaya apabila terjadi kekuasaan yang mutlak dan semena-mena," kata Bagus.

Menurutnya, adanya hakim pengawas sangat dibutuhkan agar jalannya suatu perkara bisa benar-benar diawasi dan berjalan adil dan fair.

Sementara itu, Dede Indraswar selaku pengamat hukum menyatakan Asas Dominus Litis sangatlah mungkin disalahgunakan. 

"Terdapat kemungkinan kejaksaan menghentikan proses hukum demi kepentingan tertentu," ungkap Dede.

Dia menjelaskan hal ini perlu dilakukan upaya evaluasi lebih komprehensif dalam revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan.

Sementara itu, M. Faizal Hamdi berpendapat bahwa Asas Dominus Litis dalam kejaksaan berpotensi menimbulkan super body dan abuse of power dalam berjalanan tugas kejaksaan serta konflik yang terjadi antara aparat penegak hukum. 

"Hal ini perlu diawasi dengan teliti mengenai mekanisme check and balance dalam suatu sistem peradilan pidana," jelasnya.(TJ)