Anggota Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Tahan Brigadir AK

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Sumber :
  • Dok

Setelah berbelanja, beberapa saat kemudian DJ kembali ke mobil tapi melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar. Bayi lalu dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia. 

Gangguan Listrik Akibat Layang-Layang Naik 47 Persen Dalam 3 Bulan, Ini Imbauan PLN Jateng-DIY

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor Brigadir AK diamankan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng untuk proses pemeriksaan.

Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 di Purbalingga, Jawa Tengah.

Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan 15 Proyek Investasi di CJIBF 2025

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Artanto.

Pemilu Masih 4 Tahun Lagi, PAN Mulai Bidik 10 Kursi DPR RI di Jawa Tengah

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.(TJ)