Kronologi Calon Dokter Spesialis dari Unpad Bandung Membius dan Menggitukan Penunggu Pasien
- Humas Polda Jabar
Viva Semarang, Bandung – Lagi-lagi dunia pendidikan dokter spesialis anestesi tercoreng oleh ulah mahasiswanya. Seorang calon dokter spesialis dari Universitas Padjajaran Bandung nekat membius dan menggitukan (kekerasan seksual) keluarga pasien yang sedang menunggu.
Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pelaku berinisial PAP (31), diketahui merupakan seorang dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Ia tengah menjalani residensi di RSHS Bandung.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @jabodetabek24info membagikan kronologi kejadian yang diduga terjadi pada 18 Maret 2025.
Dikutip dari Viva, saat itu seorang perempuan yang tengah menjaga ayahnya di ruang ICU, didatangi oleh pelaku pada sekitar pukul 01.00. Pelaku mengaku akan membantu proses donor darah.
Ia kemudian diminta naik ke lantai 7 untuk melakukan prosedur crossmatch. Sesampainya di sana, korban diminta mengganti pakaian dengan baju pasien dan dipasangkan akses infus. Setelah itu korban tidak sadar diduga diberi cairan obat bius.
Ia baru tersadar sekitar pukul 04.00 atau 05.00 pagi dan ditemukan berjalan sempoyongan di lorong lantai 7.
Bukan hanya merasa sakit di tangan bekas pemasangan IV, korban juga merasakan sakit di area kemaluan.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian menjalani visum ke dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SPOG).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa terdapat bekas sperma di bagian kemaluan korban, dan di lantai 7 lokasi kejadian pun ditemukan ceceran sperma.
Akibat temuan tersebut, lantai 7 Gedung MCHC RSHS langsung dipasangi garis polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa pelaku telah ditahan sejak 23 Maret 2025.
"Sudah ditahan, pelaku adalah peserta residensi program spesialis anestesi. Saat ini, PAP telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini," jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan dari program PPDS. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad.
"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa Unpad dan RSHS berkomitmen mengawal proses hukum dengan tegas, adil, dan transparan," tegasnya.
Sementara itu, korban saat ini telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Identitas korban dan pelaku dijaga dengan ketat demi privasi dan keamanan masing-masing pihak.(Viva/TJ)