Polda Jateng Benarkan Kasus Dugaan Kekerasan RSI Sultan Agung Sudah Dilaporkan
- Dok
Viva Semarang – Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus kekerasan terhadap dokter RSI Unissula.
Laporan dilakukan oleh dr. A atas dugaan penganiayaan dan trauma psikis yang dilakukan oleh terlapor D.
"Betul. Kami terima laporan pengaduan tersebut dan sedang kami proses," jelas Dwi Subagio kepada Viva lewat pesan singkat, Senin (15/9/25).
Dwi membenarkan bahwa laporan dilakukan dilakukan oleh dr. A atau Dokter Astra, terhadap D yang merupakan seorang dosen perguruan tinggi swasta.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kekerasan penganiayaan dan trauma psikis terjadi saat D menemani istrinya melahirkan di RSI Sultan Agung Semarang. Saat itu, D diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dan verbal serta merusak pintu ruangan di RSI Sultan Agung.
Sementara itu, Direktur RSI Sultan Agung, Agus Ujianto telah menggelar konferensi pada Senin 15 September 2025.
"Terhadap permasalahan ini Dokter A telah menempuh jalur hukum, sehingga Rumah Sakit mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami juga telah menyiapkan tim advokasi," jelasnya.
Agus Ujianto juga merilis kronologi kejadian untuk mengklarifikasi informasi liar yang beredar di media sosial.
Kronologi
Pada hari kamis, tanggal 4 September 2025, ada Pasien umum Ny. T , suami Tn. D masuk ke Rawat inap Rumah Sakit dengan jadwal persalinan pada hari Jum'at tanggal 5 September 2025. Hal tersebut didasarkan pada hasil konsultasi dokter S dan dokter A.
Kemudian pada hari Jumat, tanggal 5 September 2025, telah disepakati antara pasien dengan dokter A dan diketahui oleh dokter S. bahwa persalinan dengan menggunakan metode/ tindakan ILA.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 5 September 2025, siang hari pasien tersebut, telah melahirkan dibantu oleh dokter S dan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit, karena dokter A datang terlambat dan tidak jadi menggunakan metode ILA, Tn. D marah-marah kepada dokter A.
Manajemen rumah sakit telah memfasilitasi dialog antara pasien, tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, Dekan FH dan Dekan FK guna mewujudkan penyelesaian permasalahan secara internal, pada saat itu Tn. D mengucapkan terima kasih kepada Dokter S dan Dokter A serta permohonan maaf.
Meski demikian, Dokter A telah menempuh jalur hukum, sehingga Rumah Sakit mengikuti proses hukum selanjutnya. (TJ)