Satpol PP Segel Kafe Shaka Wonosobo Setelah Insiden Pembacokan Anggota TNI

Satpol PP menyegel Kafe Shaka Wonosobo.
Sumber :
  • tvonenews

Viva Semarang – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satpol PP menyegel Kafe Shaka dan Pondok Wisata Invinite di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran. 

Desa Sembungan Dieng, Pesona Luar Bisa di Atas Awan

Penyegelan ini dilakukan pada Minggu (14/9/2025) setelah terjadi insiden pembacokan TNI yang menewaskan seorang anggota TNI, Sersan Dua RS.

Kepala Satpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, menjelaskan bahwa kafe Shaka disegel karena ada temuan pelanggaran izin. Berdasarkan surat resmi bernomor 500.13/1631, izin yang dimiliki usaha tersebut adalah sebagai pondok wisata, bukan kafe dan karaoke.

Kak Seto Rayakan Ultah ke 74 Naik ke Puncak Gunung Prau, Kamu Kapan?

“Penutupan kami lakukan pada tanggal 14 September 2025,” ujar Dudi pada Selasa (16/9/2025), dikutip dari tvonenews.

Selain ketidaksesuaian izin, lokasi usaha juga berada di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS). Hal ini melanggar Surat Menteri Pertanian RI No. B-193/SR.020/M/05/2025, yang menyatakan lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan.

Tradisi Unik Cukur Rambut Gimbal Anak Bajang: Magnet Penutup Dieng Culture Festival 2025

Menurut Dudi, keluhan dari warga Desa Jolontoro terkait kafe ini sudah ada sejak tahun 2024. Warga meminta kafe ditutup karena dianggap meresahkan. 

Mediasi sempat dilakukan, dan pengelola bahkan berjanji akan menutup usahanya. Namun, mereka justru mengajukan izin pondok wisata melalui sistem OSS pada 10 Maret 2025 dan tetap beroperasi.

Satpol PP menemukan bahwa meskipun izin yang diajukan adalah pondok wisata, fasilitas yang tersedia tidak memenuhi persyaratan, seperti adanya penginapan atau rumah tinggal. 

Di lapangan, usaha tersebut justru beroperasi sebagai kafe dan hiburan malam.

“Awalnya sudah lama kami cek izin lokasi Kafe Shaka. Hasilnya memang tidak sesuai peruntukan. Jadi kami harus menutup agar sesuai aturan dan perizinan yang berlaku," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyatakan bahwa usaha Pondok Wisata Invinite dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1003250031166 hanya bisa beroperasi kembali setelah semua dokumen perizinan dilengkapi sesuai ketentuan. Jika tidak, penertiban lebih lanjut akan dilakukan.

“Kesalahannya karena tidak sesuai peruntukan izin. Jadi otomatis kami tutup,” tegas Dudi. (TJ)